NGEBET NIKAH DENGAN LAKI-LAKI NON-MUSLIM
"Ustadz, saya perempuan muslimah. Saya berencana menikah dengan laki-laki yang masih non-muslim. Calon suami saya ini berencana masuk Islam tapi masih belum mantap karena mendapatkan tekanan dari keluarga. -
Apa yang harus saya lakukan, Ustadz? Mohon bimbingannya."
Dijawab oleh Ustadz Riskhi -hafidzhahullaah-
"Di dalam syariat Islam, semua ulama ahli fikih telah sepakat tentang keharaman seorang perempuan muslimah menikahi laki-laki non-muslim baik dari kalangan Ahlul Kitab ataupun dari kalangan orang-orang musyrik.
Pernikahan keduanya tidaklah sah dan berdosa.
Dalam kasus yang dialami penanya ini, perlu diperhatikan beberapa hal. Yang pertama adalah tentang niatan si laki-laki untuk masuk Islam.
Apakah alasannya murni karena dia beriman kepada Allah dan RasulNya dan meyakini kebenaran agama Islam ataukah hanya untuk alat melegalkan status pernikahannya.
Jika alasannya adalah alasan yang pertama, yakni karena hidayah Allah berupa keimanan yang benar, maka penanya ini perlu menasehatinya agar mantap menapaki jalan hidayah.
Adapun jika alasannya masuk Islam adalah semata menjadikan status muslimnya untuk melegalkan status pernikahannya, maka tidak ada yang bisa diharapkan dari laki-laki model begini.-
Betapa tidak, bagaimana mungkin kelak dia akan menjadi suami yang baik dan mendidik rumah tangganya dengan didikan agama jika alasannya masuk Islam saja sudah tidak benar. -
Dan lebih khusus lagi saya nasehatkan kepada penanya bahwa dunia ini masih sangat luas. DI luar sana masih banyak laki-laki muslim yang shalih yang belum menikah
Perbaikilah diri Anda sehingga yang menikahi Anda adalah benar-benar laki-laki baik-baik. Wallahu A'lam."