pray for me guys .. for tomorrow
adanya pembagian kekuasaan,ham diajnjikan di uud\
kegiatan negara dibawah kntrol kehakiman
kekuasaan negara dijalankan oleh hukum yg berlaku
kebebasan berserikat,pemilu,badan perhakiman serta tdk sepihak,menyampaikan pendapat
perlindungan kostitusional
ckup mat doangg... jgann yg laen